Pemko Tebing Tinggi perlu klarisikasi berita tentang “Kota Tebing Tinggi TERINDIKASI Kota Terkorup”

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat lima kota di daerah TERINDIKASI terkorup belanja modal untuk fasilitas umum, yaitu: Kota Tebing Tinggi, Kota Ambon, Denpasar, Kota Bukit Tinggi, dan Kota Prabumulih. Baca pada link: waspada.co.id

Tapi sayangnya kesimpulan keterindikasian itu hanya didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di semester II di tahun 2012. Hasil pemeriksaan BPK tidak cukup kuat untuk mendukung kesimpulan “Kota Tebing Tinggi TERINDIKASI kota terkorup”.

Mengapa? Karena Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak bertujuan untuk mengungkap tingkat korupsinya, tetapi menilai tingkat kewajaran informasi (keuangan) yang disajikan dalam laporan keuangan. Lihat juga link berikut ini: Apakah dengan Opini WTP berarti tidak ada korupsi?

Karena tidak bertujuan untuk menilai tingkat korupsinya, maka kriteria yang digunakan oleh BPK pun tidak secara langsung berkaitan dengan korupsi, yaitu menilai aspek:
1. kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), yaitu: “kejujuran untuk / dalam menjelaskan”,
3. kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan, dan
4. efektivitas sistem pengendalian intern.

Dari uraian di atas, sangatlah baik bila Fitra melengkapi data dan informasi untuk mendukung kesimpulan keterindikasian itu. Seharusnya ada keterangan spesifik tentang bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi untuk tiap temuan.

Pihak Pemko Tebing Tinggi pun sangat perlu untuk memberikan klarifikasi terhadap kesimpulan di atas. Perlu keterbukaan untuk menginformasikan bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi untuk tiap temuan. Semuanya dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah di Kota Tebing Tinggi.